Kurikulum


Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah "Al-Islam" Yogyakarta
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

KATA PENGANTAR

Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya, kami tim penyusun Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah ”Al-Islam” Yogyakarta berhasil menyelesaikan penyusunan Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah ”Al-Islam” Yogyakarta Tahun 2010/2011. 
 
Penyusunan Kurikulum merupakan bagian dari kegiatan perencanaan madrasah. Kegiatan ini diawali dari rapat kerja madrasah, sosialisasi Kurikulum, dan penyusunan (silabus dan RPP). Tahap selanjutnya membentuk Tim Penyusun (penyelaras) untuk menyusun Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah ”Al-Islam” Yogyakarta yang secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draf, review, revisi, dan finalilasi serta pemantapan dan penilaian. 
 
Kurikulum Madrasah Diniyah Takmiliyah ”Al-Islam” Yogyakarta disusun dan dikembangkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah RI Noomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU Nomor 20 / 2003 dan PP. Nomor 19 / 2005, Surat Edaran Ditjen Pendidikan Islam No. DT.1.III/HM-01/890/2009 tanggal 30 November 2009 perihal Akreditasi Pendidikan Diniyah, dan Keputusan Kepala Kanwil Kementrian Agama Propinsi DIY No. 121 Tahun 2010 tentang Prosedur Pendirian dan Pemberian Piagam serta Standar Minimal Penyelenggaraan Diniyah Takmiliyah. 
 
Kurikulum Kurikulum Madin Al-Islam Yogyakarta terdiri dari tujuan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan, silabus semua mata pelajaran dan contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). 
 
Dalam menyususn Kurikulum Madin Al-Islam Yogyakarta ini tentu banyak kekurangan dan kesalahan, disebabkan karena keterbatasan kemampuan Tim, untuk itu kritik dan saran yang membangun dari semua pihak sangat diharapkan demi penyempurnaan dan kemajuan Madin Al-Islam Yogyakarta.  

Yogyakarta,   September 2010
Kepala Madin Al-Islam Yogyakarta
TTD
Endarka Hana, SPd.

--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berikut Struktur Kurikulum Madin Al-Islam Yogyakarta
STRUKTUR KURIKULUM DINIYAH – AWALIYAH *)
No
A. MATA PELAJARAN
Kelas dan Alokasi Waktu ( Kelas I @ jam 30 menit, Kelas II, III, dan IV @ jam 40 menit )
I
II
III
IV
1
Qur’an – Hadits
4
4
8
8
2
Aqidah – Akhlak
4
4
2
2
3
Fiqih – Ibadah
4
4
2
2
4
SKI
2
2
2
2
5
Bahasa Arab
2
2
2
2
6
Praktik Ibadah
2
2
2
2

B. MUATAN LOKAL




7
Nahwu
 -
-
2
2
8
Shorof
 -
-
 2
 2
9
Ulumul Qu’an
 -
-
 2
 2
10
Tajwid
 2
2
 2
 2

C. PENGEMBANGAN DIRI 
     ( Ekstrakurikuler ) ***)





1. Qiro’ah





2. Hadroh





3. Kitobah





4. Kewirausahaan





5. English Club





Jumlah
20
20
26
26

 
STRUKTUR KURIKULUM DINIYAH – WUSTHA *)
No
A. MATA PELAJARAN
Kelas dan Alokasi Waktu ( @ jam 40 menit )
I
II
1
Qur’an – Hadits
8
8
2
Aqidah – Akhlak
2
2
3
Fiqih – Ibadah
2
2
4
SKI
2
2
5
Bahasa Arab
2
2
6
Praktik Ibadah
2
2

B. MUATAN LOKAL


7
Nahwu
 2
2
8
Shorof
 2
 2
9
Ulumul Qu’an
 2
 2
10
Tajwid
 2
 2

C. PENGEMBANGAN DIRI 
     ( Ekstrakurikuler ) ***)



1. Qiro’ah



2. Hadroh



3. Kitobah



4. Kewirausahaan



5. English Club



Jumlah
26
26
 


STRUKTUR KURIKULUM DINIYAH – ULYA *)
No
A. MATA PELAJARAN
Kelas dan Alokasi Waktu ( @ jam 45 menit )
I
II
1
Qur’an – Hadits
8
8
2
Akhlak, Ilmu Tauhid
2
2
3
Fiqih
2
2
4
Ushul Fiqih
2
2
5
SKI
2
2
6
Perbandingan Agama
2
2
7
Bahasa Arab
2
2
8
Praktik Ibadah
2
2

B. MUATAN LOKAL


9
Nahwu
2
2
10
Shorof
2
2
11
Ulumul Qu’an
2
2
12
Tajwid
2
2

C. PENGEMBANGAN DIRI 
     ( Ekstrakurikuler ) ***)



1. Qiro’ah



2. Hadroh



3. Kitobah



4. Kewirausahaan



5. English Club



Jumlah
26
26


 *)      Pelaksanaan Pembelajaran bisa dilakukan pagi, siang, sore atau malam
**)     Tambahan alokasi jam pelajaran 
***)   Ekuivalen 2 jam pembelajaran, dilaksanakan di luar jam intra kurikuler.