Para peserta MGMP SKI
Madrasah merupakan
lembaga pendidikan Islam yang sudah cukup tua usianya. Sekitar 1909 M madrasah
sudah mulai berkembang di bumi Nusantara Indonesia. Dalam rangka memperkukuh
eksistensi madrasah menjadi komponen pendidikan nasional sebagai penyelenggara
kewajiban belajar, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Pokok Pendidikan dan
Pengajaran Nomor 4 tahun 1950, pada Pasal 10 ayat (2) dinyatakan bahwa belajar
disekolah-sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari menteri agama
dianggap telah memenuhi kewajiban belajar.Walaupun Madin untuk sementara hanya merupakan lembaga nonformal dibawah kemenag, tapi sistem pendidikannya akan disamakan bahkan mungkin sama dengan yang formal(MA/Mts). Dengan adanya MGMP ini agar fokus pengajaran semakin terarah dan bermutu. Walaupun juga wajib di amini sebagian besar para ustadz/ustadzah madin belum sepenuhnya menguasai tentang kurikulum silabus,rpp, prota dan prome. Karena mungkin latar belakang mereka bukan dari bidang akademik dari dunia pendidikan.
Tapi dengan semangat 45 para peserta sangat antusias demitercapainya pendidikan madin yang semakin bermutu. Amien
by SIF/MADINALIS.GEDONGKIWO YOGYAKARTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar